KKP Memfasilitasi Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

16 Agustus 2021 04:20

GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memfasilitasi pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sejak 2016, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP sudah menetapkan 22 komunitas MHA di lima provinsi melalui 18 peraturan/surat keputusan Bupati/Walikota.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari (Tari) mengatakan, bahwa penetapan komunitas MHA itu akan mempermudah penyaluran paket bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA:  Jika Pasanganmu Memiliki 5 Tanda Ini, Jangan Pernah Sia-siakan

"KKP telah menyalurkan 45 paket bantuan untuk 21 komunitas MHA, dua di antaranya menerima bantuan peningkatan kapasitas di bidang perikanan dan wisata bahari," kata Pamuji Lestari dalam keterangan resmi, Minggu (15/8).

Pamuji Lestari memaparkan bahwa keberadaan MHA di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu pada Pasal 188B Ayat 2 UUD 1945.

BACA JUGA:  Khasiat Vitamin B12 Bikin Pria Makin Strong, Siap Goyang

"Konstitusi kita mengakui dan menghormati MHA beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," paparnya.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pengakuan tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian eksistensi MHA dan hak tradisional.

BACA JUGA:  Keberuntungan 5 Shio Datang Tanpa Henti, Cek Rekening Bikin Kaget

"Kini, MHA memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan ruang laut di wilayah kelola adatnya serta berhak mengusulkan alokasinya dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," katanya.

Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA.

Di antaranya adalah masih kurangnya sinergitas antar pemangku kepentingan terkait serta sarana dan prasarana yang kurang layak.

"Oleh karena itu, KKP akan terus melakukan pendampingan dengan melibatkan MHA serta pemangku kepentingan terkait," ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co