Tempat Hiburan Malam Tak Kenal Waktu Operasi, Warga Mengeluh

17 Agustus 2021 14:34

GenPI.co - Tempat hiburan malam di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diketahui masih beroperasi melebih jam batas waktu ketentuan PPKM level 3.

Sejumlah warga di kawasan Simpang 4 Lampu Merah Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur mengeluhkan tempat hiburan yang melanggar aturan itu.

Tempat karaoke itu beroperasi tidak mengenal waktu hingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat yang melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid.

BACA JUGA:  PPKM Diperpanjang, Denny Darko Sebut Wilayah yang Perlu Perhatian

Salah seorang warga Baturaja Herdi mengatakan kondisi ini sangat ironis mengingat waktu operasional usaha dan warung kecil dibatasi waktu operasinya dengan ketat.

“Justru tempat hiburan malam luput dari pantauan para aparat,” katanya.

BACA JUGA:  PPKM Kembali Diperpanjang, Pakar: Bukan Solusi Mendasar

Sementara, Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu Edward Chandra mengancam akan menutup izin operasional tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM.

“Jika masih melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” kata dia.

BACA JUGA:  PPKM di Kota Semarang Turun Level, Aktivitas Warga Dilonggarkan

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono menegaskan akan menindak tegas tempat dan oknum pemilik hiburan malam yang melanggar PPKM.

"Aturan PPKM harus ditaati. Apalagi saat ini OKU masuk zona merah Covid-19,” ujarnya.

Terkait tempat hiburan malam yang beroperasi hingga subuh pada masa PPKM tersebut, dia menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Jika memang harus ditutup, maka kepolisian akan melakukan penutupan usaha tersebut,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co