GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa kasus konfirmasi Covid-19 menurun sebesar 78 persen.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 24-30 Agustus level 4 di beberapa daerah bisa diturunkan.
"Dari level 4 bisa diturunkan menjadi PPKM level 3, untuk Jawa, Bali, DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan beberapa wilayah kota bisa berada berada di level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi dalam live YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi juga menyatakan ada perkembangan yang baik kasus Covid-19 untuk pulau Jawa dan Bali.
Lebih lanjut, menurutnya, kota yang berada pada level 4 telah berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51.
"Level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," terangnya.
Jokowi turut mengungkapkan ada perkembangan yang baik di luar Jawa Bali.
Kendati demikian, presiden tetap mewanti-wanti untuk tetap waspada.
"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa penyesuaian atas PPKM," kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi menyebutkan beberapa tempat umum segera dibuka antara lain yakni tempat ibadah dengan pembatasan 25 persen kapasitas atau 30 orang.
"Restoran diperbolehkan makan ditempat maksimal 25 persen kapasitas maksimal hingga jam 8 malam. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka hingga jam 8 malam dengan maksimal 50 persen kapasitas dan protokol ketat yang diatur pemerintah daerah," tutur Presiden Joko Widodo.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News