GenPI.co - Sebanyak 2.115 kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang tahun 2021, tercatat 1.675 kasus diajukan oleh perempuan.
Sementara laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin mengatakan kebanyakan penyebab perceraian pasangan suami istri di Bandung Barat dikarenakan faktor ekonomi.
Menurut Ahmad Saprudin, salah satunya karena sang suami tak memiliki penghasilan.
"Kebanyakan ekonomi. Contoh istri punya pekerjaan, suami gak punya," ujar Ahmad, dilansir dari Ayobandung.com.
Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Sedangkan cerai talak, suami yang mengajukan ada 480.
Dari total pasangan yang mengajukan perceraian, ungkap Ahmad, sekitar 80 persen perkara di antaranya sudah diputus dalam persidangan.
Artinya, kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ucap Ahmad.
Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan.
Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.
"Dilihat dari jauh tidaknya domisili. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," pungkas Ahmad soal kasus perceraian di KBB. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News