1.675 Perempuan di Bandung Barat Pilih Cerai pada 2021 Ini

24 Agustus 2021 06:31

GenPI.co - Sebanyak 2.115 kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang tahun 2021, tercatat 1.675 kasus diajukan oleh perempuan.

Sementara laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin mengatakan kebanyakan penyebab perceraian pasangan suami istri di Bandung Barat dikarenakan faktor ekonomi.

BACA JUGA:  3 Sikap Jadi Penyebab Utama Pernikahan Bisa Berujung Perceraian

Menurut Ahmad Saprudin, salah satunya karena sang suami tak memiliki penghasilan.

"Kebanyakan ekonomi. Contoh istri punya pekerjaan, suami gak punya," ujar Ahmad, dilansir dari Ayobandung.com.

BACA JUGA:  Denny Darko Bongkar Kartu Perceraian Tyas Mirasih

Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Sedangkan cerai talak, suami yang mengajukan ada 480.

Dari total pasangan yang mengajukan perceraian, ungkap Ahmad, sekitar 80 persen perkara di antaranya sudah diputus dalam persidangan.

BACA JUGA:  6 Masalah Pernikahan Penyebab Utama Perceraian, Simak Nomor 3

Artinya, kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ucap Ahmad.

Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan.

Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.

"Dilihat dari jauh tidaknya domisili. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," pungkas Ahmad soal kasus perceraian di KBB. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co