Hore! Resepsi Nikah di DKI Sudah Diizinkan, Ini Syaratnya

25 Agustus 2021 12:40

GenPI.co - Resepsi nikah di DKI Jakarta akhirnya diizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski begitu, ada syarat yang harus dipatuhi.

Untuk diketahui, dalam aturan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021, tempat resepsi pernikahan belum diizinkan.

Resepsi pernikahan ditiadakan sementara selama penerapan PPKM level 4.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Teratas, Ganjar Mengejar, Anies Terseok-seok

Anies juga masih menutup tempat wisata umum, termasuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Namun sarana olahraga di ruang terbuka boleh beroperasi dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB tanpa penonton.

BACA JUGA:  Dahsyat! Duet Anies dengan Sosok Nasionalis Ini Bisa Melesat

Kemudian hanya dilakukan di ruang terbuka, kelompok kecil maksimal 4 orang.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Tidak boleh ada restoran atau rumah makan di dalam fasilitas olahraga yang menerima dine-in.

BACA JUGA:  Menikah Bikin Bahagia? Cek Ini Dulu Sebelum Menyesal

Untuk level 3, aturan resepsi pernikahan dilonggarkan DKI Jakarta.

Selama level 3, DKI Jakarta membolehkan kegiatan resepsi pernikahan selama hanya 20 undangan.

"Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat," demikian isi Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, seperti dilihat Rabu (25/8/2021).

Anies menekankan kegiatan resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengunjung juga harus sudah divaksin. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co