Level PPKM Turun, Bekasi Gelar Sekolah Tatap Muka Pekan Ini

31 Agustus 2021 13:11

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada 3-4 September 2021.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan PTM dilaksanakan di sejumlah satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.

"Setelah selesai proses verifikasi, kami akan sosialisasi dulu ke setiap sekolah baik negeri maupun swasta, baru dilanjutkan uji coba hingga proses PTM terbatas," ujar Dani Ramdan di Cikarang, Selasa, 31 Agustus 2021.

BACA JUGA:  17 Mal di Kota Bekasi Beroperasi, Dilengkapi Gerai Vaksinasi

Ia mengatakan sosialisasi PTMT direncanakan dilakukan pada 1-2 September 2021, dilanjutkan uji coba pada 3-4 September, hingga dimulainya proses belajar tatap muka terbatas pada 6 September 2021.

Pihaknya meminta agar setiap siswa yang nantinya mengikuti proses PTMT adalah mereka yang telah memdapatkan persetujuan orang tua atau walinya.

BACA JUGA:  Diduga Ada Bom di Bekasi, Ternyata Itu...

"Dalam pekan ini setelah dicek ke sekolah-sekolah dan dilanjutkan uji coba, Senin pekan depan bisa dilanjutkan sekolah. Ada syarat wajib lainnya yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM terbatas," katanya.

Digelarnya kembali PTMT menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan PTMT.

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Bonek di Stadion Cikarang Bekasi

Pemerintah daerah kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap satuan pendidikan yang dinyatakan layak memenuhi kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini.

"Pekan ini kami sudah melakukan upaya verifikasi dari dinas pendidikan lalu ceklis setiap sekolah. Karena ada 11 item yang harus dipenuhi. Baru sekolah itu bisa gelar," kata Dani Ramdan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan 11 item yang menjadi kriteria di antaranya adalah penyediaan fasilitas alat cuci tangan, penyanitasi tangan, masker, kapasitas maksimal ruang belajar, hingga standar protokol kesehatan lainnya.

"Kami lihat dulu 11 kriteria itu di setiap sekolah, kalau tidak memenuhi syarat, bisa juga tidak kami izinkan. Syarat utama yang pasti memang harus izin orang tua. Kalau memang tidak disetujui, kita harus memfasilitasi siswa untuk pembelajaran jarak jauh," katanya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co