BPKH: Investasi Langsung Dana Haji Tidak Salah

09 September 2021 15:57

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Sadzili, menekankan bahwa secara berkala meminta pertanggungjawaban penggunaan dana haji yang dikelola Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH).

Hal itu sebagai cara salah satu bentuk pengawasan eksternal DPR terhadap kerja-kerja BPKH dalam mengelola keuangan haji.

"(DPR berperan) menerima pertanggungjawaban BPKH terhadap pelaksanaan pengelolaan haji setiap enam bulan sekali," katanya dalam focus group discussion (FGD) bertajuk 'Investasi Dana Haji dan Kemaslahatan Ummat' yang diselenggarakan oleh PTIQ Jakarta, Kamis (9/9).

BACA JUGA:  Dana Haji Tinggal Rp 18 Miliar, Uangnya Bagaimana?

Dia menjelaskan, rata-rata lama antrian haji di Indonesia yakni 21 tahun. Jadi, dana haji dari masyarakat juga terhimpun makin banyak.

"Makin lama antrian jemaah haji. Makin banyak dana setoran jemaah yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)," ujarnya.

BACA JUGA:  Tips Agar Dana Haji Jamaah Aman & Tak Dipakai Untuk Infrastruktur

Sementara itu, Rektor PTIQ Jakarta Nasaruddin Umar mengatakan, BPKH juga telah melakukan beberapa terobosan penting dalam hal pengelolaan dana haji.

"Ada beberapa terobosan yang juga harus diakui. Terakhir ini mengakuisisi Bank Muamalat. Itu luar biasa. Saya kira tidak gampang (mengakuisisi) itu. Itu prestasi yang paling puncak dicapai BPKH," ucanya.

BACA JUGA:  Soroti Kisruh Dana Haji, Pakar Sentil Nama Habib Rizieq

Nasaruddin Umar menjelaskan, BPKH harus mampu membuat pemetaan dalam pelaksanaan penggunaan dana haji.

BPKH juga harus mengidentifikasi terlebih dahulu kemana dana haji itu digunakan.

Selain itu, BPKH juga harus mampu menentukan visi keumatan yang akan dibentuk di masa yang akan datang.

"Yang penting itu BPKH harus mampu membuat mapping. Kemana penyaluran dana itu. Kondisi umatnya gimana. Siapa, berapa, dan dimana (penyaluran dana)," jelasnya

Anggota BPKH Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, BPKH mengelola dana haji untuk memberikan manfaat bagi jemaah haji.

Karena, dana haji diinvestasikan, tetapi terpenting hal itu menguntungkan jemaah haji.

Dia mengatakan, tidak perlu dipertentangkan penggunaan dana haji untuk investasi.

Sebab, tidak ada larangan untuk menginvestasikan dana umat itu dan dilakukan ekstra hati-hati.

Saat ini, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp150 triliun.

"Cuma, dana yang dikelola ini kan dana ummat. Sehingga prinsip-prinsip kehati-hatian, resiko yang rendah, itu yang diutamakan. Nggak ada salahnya (investasi) itu loh. Salahnya dimana," tutupnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co