Soal Regulasi Taksi Terbang Ehang, Ini Reaksi Polda Metro Jaya

10 September 2021 20:35

GenPI.co - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo buka suara terkait taksi terbang asal China Ehang.

Menurutnya, perizinan taksi terbang harus melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Ini maksudnya apa? Apakah jenis transportasi udara atau jenis transportasi darat,” kata dia di GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2021).

BACA JUGA:  Instruksi Wakapolda Metro Jaya Sangat Mengejutkan, Tegas!

Dia menerangkan jika taksi terbang masuk jasa transportasi udara akan mengikuti aturan-aturan yang mengatur tentang lalulintas udara.

“Kalau dia termasuk lalu lintas darat tentu nanti yang mengaturnya juga dalam Undang-Undang Lalulintas angkutan darat, kan kita belum tahu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Instruksi Kapolda Metro Jaya Sangat Menggetarkan, Tegas!

Kendati demikian, Sambodo menyatakan tidak ada rancangan khusus atau revisi undang-undang 2009.

“Mereka sebelum terbang harus ada ada perizinan khusus dari instansi yang memang menangani terkait dengan perizinan untuk drone seperti ini,” ungkap Sambodo.

BACA JUGA:  Sopir Taksi Online Jadi Pebisnis, Usahanya Makin Moncer

Lebih lanjut, dia menambahkan belum bisa mengklasifikasikan jenis dari kendaraan tersebut.

“Ini juga, kan, tidak berlalu lintas di jalan,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, taksi terbang asal China Ehang bakal dipamerkan di Jakarta sebelum mengudara dalam rangka uji coba terbang di Bali pada Oktober 2021.

Sementara itu, Importir Umum (IU) Prestige Image Motorcars dalam akun media sosial resminya mengatakan Ehang akan dipamerkan di showroom-nya kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/9/2021) lalu.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co