Catat! Dokumen Ini Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api, Simaklah

14 September 2021 09:38

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis kebijakan terbaru sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021 untuk penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. 

Dalam kebijakan itu, penumpang diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

BACA JUGA:  Lonjakan Covid-19 Bar-Bar, PT KAI Keluarkan Strategi Maut

Diwajibkan pula menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

BACA JUGA:  PT KAI Gelar Vaksinasi di Stasiun, Menteri PMK Acungi Jempol

Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan masyarakat harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

BACA JUGA:  PT KAI Beri Diskon 25 Persen di HUT ke-75, Ayo Buruan!

"Harus selalu mematuhi seluruh kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Joni dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Sementara, untuk naik KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk KA Lokal, mulai 14 September 2021, penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Tidak hanya itu, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dan, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Menurut Joni Martinus, bahwa KAI hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah," tutur Joni.(chi/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co