GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan data penerima bantuan iuran jaminan kesejatan (PBI JK) terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu guna memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dengan pemutakhiran data.
Adapun, DTKS juga dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan catatan Dukcapil.
"Data yang tidak padan dengan NIK harus dikeluarkan dan tidak bisa diberikan bantuan," kata Risma di kantor Kemensos, Senin (27/9).
Risma mengatakan, jika terjadi permasalahan tidak padan tersebut, biasanya karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau sudah tidak masuk kategori miskin.
Risma mengungkap, Program PBI JK mendasarkan pada tiga regulasi.
Pertama, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yang mana diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 8 Ayat 2 disebutkan identitas peserta paling sedikit memuat nama dan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Ketiga, Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 4 disebutkan PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh menteri.
"Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi, di minggu pertama setelah menetapkan DTKS, saya buka kesempatan ke daerah untuk mengirim data hasil verifikasi mereka," katanya.
Adapun, perbaikan itu ditetapkan setiap tanggal 12 dan disahkan tanggal 15.
Untuk penetapan data per 15 September 2021, data padan DTKS sebanyak 74.420.345 dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, tetapi sudah padan di Dukcapil.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News