GenPI.co - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa pihaknya menyadari ada ketimpangan data antara orang disabilitas dalam DPT dengan angka di lapangan.
"Hal itu pun menjadi catatan bagi kami untuk diperbaiki," ujar dia dalam diskusi “Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas”, Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, Abhan menjelaskan hak penyandang disabilitas sudah dijamin oleh hukum, yaitu dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
"Konvensi itu mengatur hak penyandang dalam partisipasi di kehidupan politik dan publik," katanya.
Di dalam negeri, peraturan hukum diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 3, dan Pasal 28E ayat 1.
"Ketentuan teknisnya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," ungkap pria kelahiran 12 November 1968 itu.
Lebih lanjut, menurut Abhan, seluruh ketentuan hukum mengenai hak politik penyandang disabilitas tak ada yang bersifat diskriminatif.
Selain itu, Abhan memaparkan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas juga diatur dengan membangun tempat pemungutan suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau.
Untuk penyandang disabilitas juga dapat didampingi orang lain saat pemungutan suara atas permintaan pemilih.
"Itu juga diatur dalam Pasal 350 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News