GenPI.co - Seksolog klinis Zoya Amirin menyoroti perilaku menyimpang pedofil yang mengancam para anak di bawah umur.
Menurutnya, seorang yang berorientasi kepada anak belum bisa disebut sebagai pedofil.
"Suka sama anak, bukan berarti seorang pedofil jika tidak ada reaksi secara langsung. Jadi, menjadi pelaku pedofil ketika seseorang benar-benar melakukan hal terlarang kepada anak," ucap Zoya saat diskusi daring, Jumat (8/10/2021).
Zoya menjelaskan hasrat saeseorang kepada anak, memang sebuah penyimpangan.
Akan tetapi, kata dia, berbeda hal jika menyangkut tindak kriminal anak dengan kekerasan.
"Jadi, ada kondisi yang mana orang dewasa punya hasrat kepada anak. Itu memang menyimpang, tetapi tidak bisa disebut pedofil jika tidak direalisasikan," jelasnya.
Zoya menambahkan bahwa seorang pelaku pedofil yang bisa disebut kriminal melakukan langsung pelecehan kepada anak.
Oleh karena itu, sebagai seorang psikolog, mendiagnosa pelaku pedofil sulit dilakukan karena terbentur payung hukum.
"Kami harus berbincang lebih dalam terkait pedofil kepada para pelaku. Jika sudah melakukan kepada anak, mereka bisa disebut predator, bukan seorang pedofil," imbuhnya.
Dengan demikian, Zoya menginginkan kejelasan tentang hukum penyimpangan hasrat kepada anak.
Sebab, jika terjadi kepada anak di bawah 18 tahun, itu baru bisa ditindak secara hukum.
"Anehnya, kan, seperti itu. Jika di atas 18 tahun, ada dalih sama-sama suka. Namun, kalau terjadi kekerasan, kami jadi sulit mendiagnosa apakah pedofil atau bukan," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News