Info Penting Soal Penetapan NIP PPPK Guru 2021 Tahap I, Simak

14 Oktober 2021 07:50

GenPI.co - Kemendikbudristek telah mengumumkan 173.329 guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan menjadi peserta, dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) guru 2021 tahap I.

Pengumuman PPPK tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2021 (masa prasanggah).

Berikut sejumlah poin penting terkait penetapan NIP PPPK guru, seperti dilansir JPNN.

BACA JUGA:  Panselnas Beri Solusi Untuk Guru Honorer Tak Lulus PPPK Tahap I

1. Terapkan prinsip lebih cepat lebih baik

Plt Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya tidak akan memperlambat proses penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA:  Guru Honorer Bahagia Lulus PPPK, Tenaga Administrasi Menangis

Setelah diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), maka BKN segera memprosesnya.

"Prinsip kami lebih cepat lebih baik," kata Bima kepada JPNN, Minggu (10/10).

BACA JUGA:  Guru Honorer Lulus Passing Grade Tes PPPK I Tak Jaminan Lolos ASN

2. Perkirakan penetapan NIP

Selanjutnya, Bima menegaskan penetapan NIP PPPK kemungkinan bisa tahun ini atau tidak dikembalikan ke instansi daerah.

Apakah bisa mengajukan kelengkapan administrasi dalam beberapa bulan ini.

Mengingat, masing-masing Pemda harus membuat perjanjian kerja dahulu sebagai dasar NIP PPPK guru.

"Kalau dari BKN, sih, kapan saja (siap) sejauh dokumen lengkap dikirim ke BKN secara digital. Termasuk dokumen perjanjian kerja. Kalau itu belum ada, akan diberikan tanda BTL atau butuh tindak lanjut," bebernya.

Dia kemudian mengemukakan pengalaman pada proses penetapan NIP PPPK 2019. Kendalanya ada di Pemda.

Instansi daerah terlambat mengirim dokumen, sehingga memengaruhi kecepatan BKN menetapkan NIP PPPK.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Bima memperkirakan penetapan NIP PPPK dimulai pada 2022. Jadwal ini akan lebih cepat bila Pemda bergerak cepat juga.

3. Tahapan penetapan NIP PPPK

Plt Kepala BKN mengungkapkan ada tujuh tahapan penetapan PPPK guru, dari pengumuman prasanggah (8 sampai 10 Oktober), sanggah peserta selama tiga hari (10 sampai 12 Oktober), jawab sanggah (12 sampai 18 Oktober), pengolahan nilai pascasanggah, pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi I.

Hal ini ditindaklanjuti dengan ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi I kepada PPK instansi daerah, untuk diusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021.

4. Tak serentak

Bima juga menginfokan penetapan nomor induk PPPK peserta PPPK yang dinyatakan lulus bisa diusulkan PPK dan ditetapkan nomor induk PPPK.

Penetapan NIP PPPK guru tahap I ini tidak menunggu proses seleksi tahap II dan III selesai.

5. Siapkan dokumen

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Mohammad Ridwan mengemukakan, agar guru honorer peserta tes PPPK tahap I yang berstatus L atau lulus, melihat Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK.

Dengan demikian, peserta yang lulus dapat mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan.

"Yang sudah dinyatakan lulus setelah proses sanggah berakhir, siapkan dokumen terkait baik hard copy maupun soft copy. Ikuti petunjuk BKD/BKPP/BKPSDM," tutur Ridwan. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co