GenPI.co - Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan bahwa ada model bisnis perikanan yang hendak diubah oleh kementeriannya.
Menurut Doni, model bisnis terbaru sesuai Kepmen KP 86/2021 dan PP 85/2021 lebih adil dari peraturan sebelumnya.
Seperti diketahui, ada revisi harga patokan ikan (HPI) dalam dua peraturan tersebut. Beberapa harga komoditas dinilai berubah cukup signifikan dari tarif sebelumnya.
"Suatu pihak ambil berapa pun dari alam, bayar juga sesuai yang diambil," kata Doni Ismanto dalam konferensi pers "Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan", Kamis (14/10).
Doni memaparkan bahwa model sebelumnya sangat tidak baik untuk penerimaan negara.
"Dulu, para penangkap ikan bayar sejumlah uang di depan tanpa memperhatikan jumlah tangkapan yang bisa diambil," ujarnya.
Hal tersebut diilustrasikan Doni dengan sebuah warung.
"Bayangkan Anda buka warung di depan rumah, lalu tiap orang yang lewat boleh mengambil berapa pun, tapi bayarnya hanya Rp 100," ungkapnya.
Doni pun menuturkan bahwa tak ada pemilik warung yang menginginkan sistem seperti itu.
"Sebab, Anda tahu kalau wilayah rumah Anda juga ada di wilayah premium dan strategis," tuturnya.
Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa pemerintah, terutama KKP, sama sekali tak mencari keuntungan lewat model bisnis baru.
"Kami tak mencari keuntungan. Ini semua agar bisnis perikanan tangkap bisa lebih adil untuk negara. Ini sumber daya alam kita, tak bisa asal ambil begitu," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News