Polisi Gerebek Holywings Gatsu Karena Langgar Aturan PPKM Level 3

16 Oktober 2021 18:27

GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Dalam penggerebekan bersama Satpol PP DKI Jakarta, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 4 Zodiak Ini Ternyata Sangat Dermawan

Menurut AKBP Dermawan Karosekali, tempat hiburan itu melewati jam operasional yang ditetapkan saat masa PPKM level 3 di Jakarta.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," jelas Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (16/10).

BACA JUGA:  Tips Zoya Amirin Ungkap Begituan Saat Wanita Haid, Rasanya Auuwww

AKBP Dermawan Karosekali mengungkapkan, bahwa ratusan orang terlihat berkerumun di lokasi tersebut.

Selain itu, pengunjung juga mengabaikan penggunaan masker.

BACA JUGA:  Cespleng! Mentimun Campur Jahe Sangat Dahsyat, Siap Goyang Bos

"Kami imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kami imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ungkapnya.

AKBP Dermawan Karosekali menyebut, tak hanya membubarkan melainkan meminta pihak manajamen untuk menutup kafe tersebut.

Dia menambahkan, perihal sanksi yang akan diterapkan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah.

"Kami akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," ujar AKBP Dermawan Karosekali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9).

Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM.

"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman tertinggi satu tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co