Info Kemendikbudristek Soal Afirmasi Tes PPPK Guru Tahap II

17 Oktober 2021 07:24

GenPI.co - Tes PPPK guru tahap II akan diselenggarakan pada 8 sampai 12 November 2021.

Masih banyak guru honorer yang meminta afirmasi, karena saat seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) guru tahap I masih banyak yang tidak lulus.

Sementara itu, tidak sedikit pula guru honorer di sekolah negeri belum ikut tes, karena daerahnya tidak membuka rekrutmen PPPK 2021.

BACA JUGA:  Guru Honorer Peraih Rekor Muri Tak Lolos Tes PPPK Tahap I, Wah!

Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan afirmasi yang diberikan tetap mengacu pada Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021.

"Tidak ada penambahan afirmasi lagi pada tes PPPK guru tahap II dan III. Semuanya pakai regulasi yang sudah ada," ujar Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10), dilansir dari JPNN.

BACA JUGA:  Pejabat Kemendikbudristek Info Menyejukkan Soal Seleksi PPPK 2022

Seperti diketahui, dalam Permenpan RB 28/2021, pemerintah sudah memberikan afirmasi kompetensi teknis untuk empat kategori.

Pertama, peserta bersertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen.

BACA JUGA:  Tes PPPK Guru Tahap II, GTK Beri Tips Supaya Bisa Lulus, Simak

Kedua, guru honorer di sekolah negeri usia 35 tahun ke atas masa kerja minimal tiga tahun mendapatkan 15 persen,

Ketiga, penyandang disabilitas 10 persen.

Keempat, guru honorer K2 tambahan 10 persen.

Sementara itu, untuk afirmasi nilai ambang batas atau passing grade, ungkap Nunuk, tetap berpijak pada Kepmenpan RB 1169/2021.

Kepmenpan RB membagi nilai ambang batas PPPK guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori.

Nunuk membeberkan dalam Kepmenpan RB 1169/2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kepmenpan RB 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Untuk kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut, dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.

Adapun untuk nilai ambang batas, menurut Nunuk, diberlakukan hanya nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co