GenPI.co - Polda Jawa Barat membekuk pria berinisial RSO, sebagai bos atau manajer senior pinjaman online atau pinjol ilegal.
Tak tanggung-tanggung, pelaku mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal di Yogyakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, mengatakan RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta.
Pelaku RSO ini memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan.
"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif, di Mapolda Jabar, Selasa (19/10).
Pelaku digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, pelaku langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.
Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut.
Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer yang ada di Yogyakarta.
"Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan," jelasnya.
Menurut Arief, delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam struktur perusahaan pinjol tersebut.
Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol ilegal itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News