Aturan Baru Perjalanan 4 Moda Tranportasi, Simak Rinciannya, Guys

22 Oktober 2021 08:05

GenPI.co - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan penetapan empat surat edaran (SE) yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19.

Empat SE tersebut mengatur tentang menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“Keempat SE Kementerian Perhubungan ditetapkan pada hari ini dan berlaku pada hari yang sama,” ucap Adita dalam jumpa pers online bersama Satgas Covid-19, Kamis (21/10).

BACA JUGA:  Ramalan WHO Bikin Lemas Banget, Covid-19 Terus Lanjut Tahun Depan

Namun, kata Adita ada perlakuan khusus untuk penetapan SE Kemenhub yang mengatur transportasi udara.

“Kecuali untuk transportasi udara, SE nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pada pukul 00.00,” bebernya.

BACA JUGA:  Ada Kabar Baik Soal Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Mohon Dibaca!

Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

“Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami aturan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhannya,” katanya.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Sentil Pemerintah Jokowi Terkait Proyek Kereta Cepat

Adapun rincian keempat SE Kemenhub tersebut adalah sebagai berikut.

1. SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen, dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2.

2. SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).

3. SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen. Kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

4. SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk KRL, dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Adita meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co