Sistem Perizinan OSS Semakin memanjakan Pengusaha

27 Juni 2019 08:13

GenPI.co - Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi menggelar bimbingan teknis Online Single Submission (OSS) bagi aparatur penyelenggara Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Provinsi Gorontalo.

OSS ini merupakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik   yang pertama kali diresmikan di Indonesia pada 9 Juli 2018 oleh Presiden Joko Widodo. OSS hadir untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan usahanya yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Sebelum OSS, proses perizinan dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

OSS ini sangat memudah dan mempercepat sistem perizinan kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah yang dapat diakses dari manapun dan kapan pun.

“Kami ingin meningkatkan kapasitas teknis aparatur pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan perizinan melalui OSS, terutama terkait regulasi, kewenangan perizinan dan mekanisme pemenuhan komitmen,” kata Sriyulianti Dungga, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi, Rabu (26/6).

Baca juga:

Gorontalo Potensial Miliki Kawasan Geopark Kelas Dunia 

Lulusan SMP di Gorontalo Dapat Program Pemagangan Kerja 

Gorontalo Jalin Kerja Sama Layanan Publik Dengan New Zaeland 

Sriyulianti Dungga juga menambahkan bimbingan ini untuk meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terhadap kebijakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Bimbingan ini dilakukan mulai Rabu-Jumat (26-28/6/2019) di Hotel Damhil dengan peserta 50 orang dari pejabat dan staf Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Gorontalo, pejabat eselon III dan IV serta staf Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dan Tim Teknis Penyelenggara PTSP Provinsi Gorontalo.

Narasumber berasal Deputi Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah, BKPM Pusat dan Pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BKPM Pusat.

“Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, aktivitas manusia dalam berbagai sektor mengalami perubahan, termasuk pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Rugaya Biki, Sekreatris Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo saat membuka bimbingan.

Lebih rinci Rugaya menjelaskan, OSS merupakan mekanisme baru pemberian izin usaha. Dengan sistem ini, para pengusaha atau investor yang hendak membuat badan usaha semakin dimudahkan. jika sebelumnya, untuk membuat usaha di suatu daerah, seorang pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan administrasi, kemudian diaudit (pra-audit), lalu terbit izin usaha, kemudian diaudit lagi (post-audit). Kini dengan mekanisme OSS, pelaku usaha langsung mengantongi izin usaha. Setelah itu, baru memenuhi persyaratan dan kemudian mengikuti proses audit.

Mekanisme baru ini sangat memanjakan pelaku usaha karena dengan mudah mendapatkan izin usaha tanpa harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

“Sistem ini menuntut komitmen dari investor untuk berusaha  di daerah. Sebab sebelum izin itu terbit, setiap investor harus membuat komitmen (self declaration) dalam usahanya,” papar Rugaya Biki.

Sistem baru diharapkan melahirkan perubahan sikap dari para investor, bersungguh-sungguh dan serius merealisasikan investasinya. Jika pemenuhan komitmen melewati batas waktu, maka perizinan tidak akan terbit. Di sisi lain, sistem yang baru ini juga diharapkan mampu mengubah sikap birokrasi terutama aparatur pemerintah yang mengatur perizinan usaha agar lebih responsif dalam pelayanan.

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co