Formasi ASN 2022 Simak Rincian Lengkapnya, Tak Sebut CPNS

28 Oktober 2021 07:40

GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022. 

Hal ini untuk memulai tahapan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani Sesmenpan RB ,Dwi Wahyu Atmaji.

BACA JUGA:  Ucapan Selamat Nadiem Langsung Bikin Adem Banget

Adapun surat itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.

Dilansir dari laman JPNN, terdapat enam ketentuan yang harus dipatuhi.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bicara Tegas Soal Seleksi CASN 2021 - Simak!

Pertama, kebutuhan ASN 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021.

Kedua, detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali bisa diakses pada e-formasi.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira ke Guru Honorer

Ketiga, pengusulan kebutuhan memperhatikan sebagai berikut:

1.Pengadaan ASN 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
2.Pengusulan PPPK 2022 berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memerhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina.
3.Jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun, penetapan kebutuhan formasi 2021, kemampuan keuangan, dan fiskal untuk belanja pegawai.
4.Mencantumkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Keempat, adapun khusus untuk instansi daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi honorer K2 dengan memerhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.

Kelima, pengajuan (ajukan bezzeting) pada aplikasi e-formasi paling banyak bisa dilakukan tiga kali pada masa pengusulan formasi.

Keenam, usulan kebutuhan dilengkapi dokumen sebagai berikut:

1.Tautan peta jabatan yang telah ditetapkan dan bisa diakses (diunduh)
2.Surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan
3.Cetak rincian usulan dan aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK baik berupa tanda tangan basah ataupun elektronik.

Seperti diketahui, sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo sudah menegaskan tidak ada perekrutan CPNS tahun depan.

Karena, pemerintah akan fokus pada pengadaan PPPK. Apalagi masih ada sekitar 500 ribu sisa formasi PPPK guru yang belum terserap. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co