Ancaman La Nina di Depan Mata, Semua Warga Wajib Waspada

31 Oktober 2021 17:48

GenPI.co - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito mengimbau semua warga untuk waspada terhadap ancaman La Nina di Indonesia.

Ancaman La Nina sendiri berpotensi terjadi pada periode Oktober 2021, hingga Februari 2022 mendatang.

"Salah satunya adalah bencana hidrometeorologi," ujar Jenderal bintang dua itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Tanda Bahaya Soal Badai La Nina, Ini Daerahnya

BNPB juga telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Antisipasi La Nina yang diselenggarakan secara daring bersama pihak terkait untuk mempersiapkan langkah antisipasi.

Catatan BNPB, dalam kurun waktu lima tahun terakhir frekuensi bencana yang paling banyak terjadi adalah bencana hidrometeorologi dengan kejadian mendominasi, yakni banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor.

BACA JUGA:  Waspada Dampak La Nina, Kepala BNPB Beri Peringatan Dini

Upaya antisipasi yang dilakukan, seperti memeriksa dan memastikan kesiapan personel, alat, sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggelar apel kesiapsiagaan oleh segenap komponen di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:  BMKG Beri Peringatan La Nina, Indonesia Terancam Bencana

Selanjutnya, pada level daerah diminta menyiapkan rencana kontingensi daerahnya masing-masing.

BNPB juga telah menginstruksikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyusun rencana kontingensi dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.

Sementara, upaya mitigasi bencana hidrometeorologi untuk jangka pendek dapat dilakukan dengan penanaman vegetasi, pembersihan saluran air, pembenahan tanggul sungai, penguatan lereng, serta optimalisasi penguatan drainase.

Selain itu, BNPB meminta pemerintah daerah khusunya BPBD untuk selalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.

Salah satu edukasi yang dapat diberikan adalah apabila turun hujan dengan durasi lebih dari satu jam dan objek pada jarak pandang 30 meter sudah tidak terlihat, maka masyarakat di daerah lereng tebing dan sepanjang aliran sungai harus dievakuasi sementara.

Sedangkan, untuk mitigasi jangka panjang, tata ruang harus sejalan dan sensitif dengan aspek kebencanaan.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co