Mendadak Tito Karnavian Punya Pengumuman Penting, Mohon Dibaca!

02 November 2021 17:58

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021.

Hal ini berkaitan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri terbaru ini juga mengatur syarat penerbangan, terkait penggunaan tes PCR dan antigen.

BACA JUGA:  JoMan Tak Mengerti Jalan Pikiran Mendagri Tito

Inmendagri tertanggal 1 November 2021 ini berlaku mulai Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021.

Melalui peraturan yang ditandatangani Tito Karnavian ini, buat pelaku perjalanan udara dengan rute Jawa-Bali yang sudah dua kali divaksin tidak perlu melakukan polymerase chain reaction test atau tes PCR.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Sampaikan Pengumuman Penting, Mohon Dibaca!

Penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin bisa memberikan hasil negatif pemeriksaan antigen satu hari sebelum penerbangan.

Bagi pelaku perjalanan udara yang baru satu kali divaksin tetap harus menunjukkan hasil tes PCR tiga hari sebelumnya.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Karnavian Kirim Pesan Kuat - Isinya Menohok

Kemudian, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh di Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi lain seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut perlu menunjukkan hasil negatif pemeriksaan tes antigen pada H-1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin dua kali bisa menggunakan hasil pemeriksaan antigen yang berlaku selama 14 hari.

Lalu sopir yang baru satu kali vaksin bisa menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku selama tujuh hari sedangkan sopir yang belum divaksin harus melakukan pemeriksaan antigen yang berlaku 1x24 jam.

Aturan ini berlaku di Kabupaten dan Kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Selain itu, Inmendagri 57 Tahun 2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Pintu masuk penerbangan internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Sedangkan pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).(mcr9/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co