Pesan Tegas Kemenhub, Aturan Perjalanan Darat Wajib PCR Dicabut

04 November 2021 01:10

GenPI.co - Kemenhub beri pesan tegas, aturan wajib PCR untuk perjalanan darat minimal 250 kilometer telah resmi dicabut.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Adita Irawati selaku juru bicara Kemenhub pada Rabu (3/11) kemarin.

"Update terakhir SE Nomor 90 yang sebelumnya mengatur mengenai transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 94 per kemarin," kata Adita dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (3/11/2021).

BACA JUGA:  Mafia PCR Lingkaran Istana Terbongkar, Jokowi Harus Bertindak

Lebih lanjut, Adita juga mengatakan bila kebijakan baru juga diterbitkan oleh Kemenhub mengenai perjalanan darat minimal 250 kilometer.

Peraturan baru yang diterbitkan oleh Kemenhub berupa pengguna perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.

BACA JUGA:  2 Menteri Jokowi Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, PKS Buka Suara

Adita juga menjelaskan bila aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada 2 November lalu.

"Dan itu wajib ya," tambahnya.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Gerakan Mafia Tes PCR, Halus Tapi Menusuk

Pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kemenhub untuk moda transportasi darat seperti bus dan mobil pribadi, diketahui akan dilakukan secara acak.

Kemenhub juga menjelaskan bila mereka tidak mungkin melakukan pengawasan satu per satu bus atau kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan.

"Pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang ada di lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap," tutupnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co