GenPI.co - Akademisi politik TB, Massa Djafar mengatakan bahwa pemerintah harus mampu memenuhi hak warga negara, terutama dalam menganut agama.
Upaya pemenuhan hak warga negara itu dilakukan melalui peran dan fungsi Kementerian Agama.
“Walaupun bukan negara agama, tetapi tidak boleh pemerintah tak memberikan pelayan publik kepada masyarakat beragama,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (6/11).
Massa mengatakan bahwa hak menganut agama sudah diatur dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat.
“Semua agama di dalam masyarakat indonesia berhak mendapatkan pelayanan, sesuai dengan konstitusi,” katanya.
Menurut Massa, kehidupan masyarakat beragama di Indonesia berjalan dengan sangat bagus hingga hari ini.
Meskipun demikian, Massa mengatakan bahwa masih ada sedikit konflik yang terjadi di antara umat beragama.
“Namun, itu wajar, karena masih bisa teratasi. Lagipula, merawat kerukunan di dalam masyarakat yang begitu beragam ini sangat sulit,” ungkapnya.
Ketua Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional itu memaparkan bahwa perdebatan apakah Indonesia ini negara agama atau bukan sudah selesai sejak awal kemerdekaan.
“Para Bapak Bangsa sudah memutuskan negara ini bukan negara agama, tetapi mengakui keberadaan semua agama di masyarakat Indonesia,” paparnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News