GenPI.co - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) direvisi.
"Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi,” kata Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11).
Kendati demikian, Syaiful Huda juga menyetujui diterbitkannya Permen tersebut.
“Namun, perlu ada perbaikan terbatas terkait definisi tindak kekerasan seksual, agar menjadi bagian dalam melindungi korban," katanya.
Politikus PKB itu meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi permen tersebut hanya terkait definisi kekerasan seksual.
“Sebab, poin-poin lain sudah diatur dengan baik, seperti pencegahan, penanganan kekerasan seksual, dan peran kampus,” katanya.
Syaiful Huda memberikan alasan untuk diterbitkannya Permendikbudristek tersebut.
Sebab, fakta di lapangan tingkat kekerasan yang menimpa mahasiswa menunjukkan tren yang naik setiap tahun.
"Selain itu tingkat kekerasan seksual jenisnya variatif dan makin mengkhawatirkan,” bebernya.
“Pelakunya juga variatif, seperti oknum dosen dan pegawai kampus, karena itu, saya mendukung Permendikbudristek ini," imbuh Syaiful.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News