GenPI.co - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyoroti revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan, yang bisa mengakomodir berbagai permasalahan tentang jalan.
Misalnya, soal keamanan di jalan tol yang belakangan ramai dibahas sebagai imbas kecelakaan artis Vanessa Angel.
Terkait hal ini, Tigor menyoroti soal kemanan dan pengawasan di jalan tol yang minim.
"Jadi, sekarang lagi revisi UU Jalan, harusnya dimasukkan dalam UU itu bahwa pengelola jalan tol harus memenuhi syarat menyediakan standar pelayanan," kata Tigor kepada GenPI.co, Jumat (12/11).
Di dalam perumusan revisi nanti, harus ditentukan seperti apa standar pelayanan dan keamanan di jalan tol.
"Soalnya, pengguna naik tol bayar, lo. Itu, enggak gratis," ujarnya.
Dengan demikian, pengelola jalan tol seharusnya menggunakan uang bayaran itu untuk menenuhi standar pengawasan.
"Jangan cuma cari untung, makanya ini harus diaudit, standarnya apa?" katanya.
Dalam waktu dekat, kebutuhan akan audit keselamatan jalan tol juga mendesak untuk dibuat.
Menurut Tigor, pemerintah perlu membuat tim independen untuk mengaudit keselamatan jalan tol.
Kecelakaan Vanessa, guru besar UGM, hingga bos Indomaret, yang ramai belakangan semestinya jadi pembelajaran dan pemicu evaluasi.
"Ini mau diam aja pemerintah?" tandas Tigor. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News