GenPI.co - Enam warga China ditangkap Kodim 1709/Yapen Waropen karena menambang emas secara ilegal di Papua.
Saat ini enam warga China tersebut sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Biak.
"Keenam orang berkebangsaan China itu ialah Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38)," kata Komandan Kodim/1709 Yapen Waropen, Letnan Kolonel Infantri Leon Pangaribuan, Senin (22/11).
Pangaribuan menjelaskan, enam warga China itu ditangkap di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Minggu (21/11).
Awalnya, masyarakat setempat melaporkan ada warga asing yang menambang emas secara ilegal.
Para personel Kodim 1709/Yapen Waropen pun bergerak. Mereka akhirnya menangkap enam warga China tersebut.
Para warna China itu tidak bisa menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi dari negaranya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Biak Edward Infaindi mengatakan Kodim 1709/Yapen Waropen menyerahkan enam warga China itu pada Senin (21/11).
Menurut Edward, saat ini pihaknya sedang mencari penerjemah untuk menerjemahkan ucapan enam warga China itu.
“Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris,” kata Edward. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News