GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Dengan demikain, larangan pengambilan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN dimulai sejak 20 Desember 2021.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (26/11).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun, ada sejumlah pengecualian terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN.
Pengecualian berlaku untuk ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ASN yang melanggar juga dapat dilaporkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
Nantinya hukuman disiplin yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan pemberian sanksi ditentukan oleh instansi masing-masing. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News