GenPI.co - Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun 2021.
Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing menyambut baik rencana pemerintah tersebut.
"Saya terus terang mengatakan (rencana penerapan PPKM level 3, red) keputusan yang baik," ujar Emrus kepada GenPI.co, Minggu (28/11).
Tentu bukan tanpa alasan Emrus menyebut rencana pemerintah itu sebagai keputusan yang baik.
Sebab, kata Emrus, keselamatan dan kesehatan manusia merupakan suatu hal yang mutlak.
Emrus menambahkan, rencana pemerintah tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah melonjaknya kasus covid-19.
"Perlu kita dukung bersama, sehingga nanti kita tidak terdampak dari kemungkinan terjadinya gelombang ketiga covid-19," kata Emrus.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga covid-19 di Tanah Air. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News