Heboh, Rumah Keluarga Polisi Dikepung Banyak Preman di Tangerang

30 November 2021 22:00

GenPI.co - Rumah keluarga anggota polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, diusir paksa oleh puluhan preman.

Wanita dengan inisial R (51) bersama suami, anak hingga cucunya, dengan total anggota keluarganya yang berjumlah 8 orang diusir paksa dengan gaya premanisme.

Bahkan, keluarga anggota polisi yang diusir itu tak membawa harta bendanya sedikitpun.

BACA JUGA:  Astaga! Kantor Juventus Digeledah Polisi, Ada Masalah Apa?

Diketahui, R sendiri merupakan seorang istri yang dimana suaminya bekerja di Polres Metro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumahnya tersebut selama 6 tahun lamanya.

"Masih ada didalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju)," ujar R dalam keterangannya, Senin, (29/11/2021).

BACA JUGA:  Manuver Kilat Gabungan Polisi dan TNI, Medan Benar-benar Dikepung

Kuasa hukum keluarga anggota polisi, Darmon Sipahutar menambahkan permasalahan yang dialami kliennya itu bermula ketika meminjam uang sebesar Rp 200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance.

Kliennya pun telah membayar hutangnya itu sebanyak Rp 130 juta hingga pada tahun 2018.

BACA JUGA:  Terjaring Razia, Puluhan Botol Miras Disita Kepolisian Banyumas

Namun, akibat pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran nya menjadi tersendat.

Kliennya lantas mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.

Namun sayangnya, ajuan tersebut tak berbalas.

Hingga akhirnya kliennya baru mengetahui bahwa PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," kata Darmon.

Singkat cerita kliennya dibuat terkejut bahwa ternyata rumah tersebut ternyata telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp 735 juta.

Sosok bernama J Supriyanto merupakan pemilik rumah keluarga R yang berprofesi sebagai pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari.

Akan tetapi, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.

Dari semua ini, Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada tanggal 23 September 2021 lalu.

Awal mula, kedatangan Sopar sendiri sebagai upaya melayangkan somasi terhadal keluarga R.

Somasi yang pertama terjadi pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada tanggal 2 Oktober 2021.

Namun yang mengejutkan, saat somasi kedua Sopar justru kembali ke rumah R didampingi oleh 30 orang lainnya.

"Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang," ungkap Darmon.

Lebih lanjut, dia menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal.

Padahal seharusnya eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.

"Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan. Dan, ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tandas dia.

R sendiri saat ini telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta Pasal 363 tentang Pencurian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co