Aturan Ganjil Genap Akan Diberlakukan Saat Libur Nataru

02 Desember 2021 14:30

GenPI.co - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap di beberapa wilayah di saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mndatang

Penerapan tersebut termasuk di wilayah aglomerasi, tol, dan jalan perbatasan provinsi. 

Penerapan aturan ganjil genap dilakukan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

BACA JUGA:  Ferdinand Lantang Menantang Novel Baswedan, Berani Tidak?

"Akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Budi Karya dalam rapat dengan komisi V DPR RI, Rabu (1/12).

Penerapan ganjil genap itu dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas saat Nataru 2021. 

BACA JUGA:  Yandri Minta Pemerintah Revisi Biaya Umrah Agar Tidak Memberatkan

Nantinya ganjil genap akan diterapkan di Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Selain itu Budi mengatakan pihaknya juga akan menerapkan sistem buka tutup tempat peristirahatan di tol, satu arah di tol, dan lawan arus di tol selain memakai ganjil genap. 

BACA JUGA:  Waduh, Bendera Bintang Kejora Berkibar di Intan Jaya

"Juga melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan," katanya. 

Budi menuturkan, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di jalan menuju kawasan wisata dan diimbangi pembatasan kapasitas pengunjung. 

"Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, dan penggunaan PeduliLindungi," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co