GenPI.co - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ada tiga hal yang dipuji masyarakat dunia dari kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi covid-19.
Tiga hal tersebut adalah kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan reformasi struktural.
“Reformasi struktural itu dilakukan salah satunya lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” ujarnya dalam kegiatan Stranas PK, Selasa (14/12).
Menurut Airlangga, sebelum menyusun UU Cipta Kerja, terdapat lebih dari 43.604 peraturan dan perizinan dalam berusaha.
Dari 43.604 peraturan itu, ada 8.486 Peraturan Pusat, 14.815 Peraturan Menteri, 4.337 Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan 15.966 Peraturan Daerah.
“Hal tersebut menjadi obesitas regulasi dan sudah diwanti-wanti di berbagai survei dan forum dunia, seperti World Economic Forum,” ungkapnya.
Airlangga mengatakan bahwa perizinan yang rumit dapat menyebabkan disharmoni dalam berjalannya bisnis di Indonesia.
“Hiper-regulasi itu dapat menyebabkan disharmoni dan tumpeng tindih dari tindak operasional dan sektoral,” katanya.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja dinilai dapat merubah secara fundamental perizinan yang berbasis risiko dan mendorong transformasi dan pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dapat menjadi instrumen utama dalam mengatasi tantangan nasional, seperti penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.
“UU Cipta Kerja bermanfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja lewat kemudahan berusaha, menjamin hak pekerja melalui perlindungan pekerja, serta mendukung pemberantasan korupsi lewat penyederhanaan perizinan berusaha,” paparnya.
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkapan layar kegiatan Stranas PK, Selasa (14/12)).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News