Fransisca Terkejut, Rumah Miliknya Dilelang Negara

14 Desember 2021 22:35

GenPI.co - Fransisca Maria Valentina terkejut rumah dan rukonya muncul website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jawa Timur.

Dalam websute tersebut, salah satu rumah yang dilelang berada di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen Blok B-6, B 7, B27 Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang seluas ribuan meter.

Dalam keterangan di website tersebut, bangunan dan rumahnya dilelang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN Tbn tanggal 2 Mei 2017 jo.

BACA JUGA:  KKB Papua Bikin Ulah, Pentolan 212 Sindir KASAD Dudung, Telak

Kemudian dijelaskan juga ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN Tbn. tanggal 6 Januari 2020, akan melaksanakan lelang terhadap barang tidak bergerak.

Dalam poin keempat pelaksanaan lelang itu juga dijelaskan bahwa obyek lelang rumah dan bangunan tersebut dijual tanpa bukti kepemilikan sertifikat.

BACA JUGA:  Mengerikan, Ada Kerangka Manusia di Pontianak

"Padahal saya tidak melelang. Dan dokumen serta sertifikat kepemilikan masih ada pada saya. Masih saya pegang," ujar FM Valentina saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Menurut Valentina, lelang tersebut tidak sah. Sebab, mantan suaminya sudah meninggal.

BACA JUGA:  Joseph Suryadi Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Turun Tangan

"Penetapannya saja 6 januari 2020. Bukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang Malang baru. Itu penetapan ibu KPN lama Nurulis. Ketua Pengadilan Negeri Malang yang baru tidak membuat penetapan. Jadi lelang itu ilegal," tegasnya.

Valentina berpesan kepada para peminat dan peserta lelang berhati-hatiah terhadap lelang ini.

"Karena jelas, dalam putusan PK No 598 non eksecutabel. Tidak ada putusan yang bisa dieksekusi. Makan dimanfaatkan jadi ladang mafia tanah, " terangnya.

Praktisi Hukum Peradi, Hermansyah Dulaimi mengatakan bahwa lelang yang digelar KPKNL tersebut tidak sah. Sebab, amar putusan itu tidak menyebutkan obyek eksekusi lelang.

"Dan itu hanya perdasarkan permintaan pemohon yang mengaku sebagai ahli waris almarhum. Padahal itu istri mudanya. Jadi tidak berkait terhadap harta benda Valentina," ucapnya.

Hermansyah juga mengatakan bahwa hasil perkawinanan Valentina dengan almarhum Hardi Sutanto tidak punya keturunan.

"Amar putusan PK No 598 tidak menyebut kata lelang. Barang. Begitu juga pendelegasian PN Tuban tidak menyebutkan kata lelang. Jadi tidak ada putusan apapun," tambahnya.

Hermansyah menduga bahwa munculnya rumah dan bangunan di website KPKNL itu menjadi bagian dari permainan mafia tanah dan mafia lelang.

Humas PN Malang Juanto saat dikonfirmasi mengaku baru dengar ada lelang sejumlah rumah dan bangunan milik FM Valentina di sejumlah tempat. "Belum dengar ada lelang," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co