Mengerikan! Perdagangan Orang di Tangerang Dibongkar Habis Polisi

16 Desember 2021 00:40

GenPI.co - Sungguh mengerikan. Kasus perdagangan orang di Tangerang berhasil dibongkar habis oleh polisi.

Diketahui, Polresta Tangerang dan Polda Banten berhasil membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) di Kabupaten Tangerang.

Dari hasil tersebut, pihak polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial AM dan UA warga asal Lampung.

BACA JUGA:  SoJa House, Tempat Nongkrong Murah di Tangerang yang Bikin Betah

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa sedikitnya ada 56 orang yang menjadi korban aksi kejahatan mereka.

Sedangkan 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Gudang di Tangerang, Hasilnya Sungguh Gila

"Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," buka Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Jelang Pilpres 2024, Airlangga Dapat Angin Segar dari Tangerang

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap enam korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," tambahnya.

Kedua pasangan suami istri yang diketahui asal Lampung ini, dikatakan Kapolres, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya.

"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun.

Dari satu tahun perbuatannya tersebut, pasangan suami istri tersebut meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp20 sampai Rp30 juta.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co