GenPI.co - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjanji terus memperjuangkan lahan Sriwedari.
Saat ini lahan tersebut masih menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris Wirjodiningrat Anwar Rachman sejak 1970.
Upaya Pemkot Solo mendapatkan lahan Sriwedari sudah menemui jalan terjal. Sebab, gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Semarang.
Meskipun demikian, Gibran tidak mau berpangku tangan. Dia berjanji terus berjuang.
“Kami perjuangkan terus,” kata Gibran di Solo, Selasa (14/12).
Gibran juga tidak memusingkan ucapan Wirjodiningrat yang menyebut Pemkot Solo kalah dengan skor 0-16.
Alih-alih menyerah, Gibran justru akan terus bermanuver demi warga Solo.
“Kalau untuk kepentingan warga, saya tidak akan menyerah," ucap Gibran.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt pada November 2021.
Saat itu, pemkot diwakili FX Hadi Rudyatmo. Gugatan itu adalah perlawanan atas penyitaan yang dilakukan PN Solo pada 15 November 2018 melalui keputusan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.
Namun, Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugatan melalui keputusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.
Sebelumnya, Wirjodiningrat menyebut Pemkot Solo tidak pernah menang melawan ahli waris.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," ujar Wirjodiningrat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News