Gibran Melawan, Semua Demi Warga Solo

16 Desember 2021 17:13

GenPI.co - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjanji terus memperjuangkan lahan Sriwedari.

Saat ini lahan tersebut masih menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris Wirjodiningrat Anwar Rachman sejak 1970.

Upaya Pemkot Solo mendapatkan lahan Sriwedari sudah menemui jalan terjal. Sebab, gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Semarang.

BACA JUGA:  Ferdinand Bongkar Peluang Duet Anies dan Gibran di Pilpres 2024

Meskipun demikian, Gibran tidak mau berpangku tangan. Dia berjanji terus berjuang.

“Kami perjuangkan terus,” kata Gibran di Solo, Selasa (14/12).

BACA JUGA:  Ferdinand Sebut Anies Baswedan Tak Mungkin dengan Gibran

Gibran juga tidak memusingkan ucapan Wirjodiningrat yang menyebut Pemkot Solo kalah dengan skor 0-16.

Alih-alih menyerah, Gibran justru akan terus bermanuver demi warga Solo.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Bergerak, Semua Beres

“Kalau untuk kepentingan warga, saya tidak akan menyerah," ucap Gibran.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt pada November 2021.

Saat itu, pemkot diwakili FX Hadi Rudyatmo. Gugatan itu adalah perlawanan atas penyitaan yang dilakukan PN Solo pada 15 November 2018 melalui keputusan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.

Namun, Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugatan melalui keputusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Sebelumnya, Wirjodiningrat menyebut Pemkot Solo tidak pernah menang melawan ahli waris.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," ujar Wirjodiningrat. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Asahi Asry Larasati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co