GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin, mengatakan ada enam desa yang terdeteksi menjadi lokasi langganan kawin kontrak di kawasan Puncak.
Untuk itu, pihaknya segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak.
Rencana penertiban aturan itu merupakan salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan kawin kontrak di wilayahnya.
"Bisa melalui Perbup, Perda atau Surat Edaran Bupati juga bisa. Untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak," ujar Ade Yasin di Bogor, Jumat (17/12).
Ade tidak menampik sejumlah daerah di kawasan Bogor kerap dijadikan sebagai lokasi kawin kontrak.
Pada Desember 2019, pihaknya juga sudah mendeteksi ada enam desa di kawasan Puncak yang menjadi lokasi utama kawin kontrak.
Akan tetapi, dia mengklaim praktik kawin kontrak sudah tidak lagi ditemukan pada wilayah tersebut semenjak masa pandemi Covid-19. Pasalnya tidak ada lagi wisatawan asing yang datang.
"Biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan asing musiman yang dua-tiga bulan tinggal di sini. Tapi sekarang tidak bisa karena pandemi Covid-19," jelasnya. (*)
"Jadi sementara ini kita aman, mudah-mudahan ke depan juga sama. Kita jagain teruslah supaya tidak terjadi lagi," sambungnya.
Bupati Ade Yasin mengaku, pihaknya juga tidak akan segan-segan menerapkan sanksi pidana apabila masih ada praktik kawin kontrak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News