GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membawa kabar gembira bagi para pekerja di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Pasalnya, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, dari semula kenaikan 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Melihat revisi besaran kenaikan tersebut, maka UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," tegas Anies Baswedan melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Menurut Anies Baswedan, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.
Anies Baswedan mengungkapkan, bahwa keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Apalagi, menurut Anies Baswedan, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," tegas Anies Baswedan.
Anies Baswedan menegaskan, bahwa kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya.
Sementara itu, keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," kata Anies Baswedan.
Sebelumnya, Balai Kota DKI Jakarta berkali-kali didemo massa buruh yang menuntut agar Anies Baswedan menaikkan UMP DKI.
Anies Baswedan lalu berjanji kepada massa buruh akan menaikkan UMP DKI.
Anies Baswedan juga telah mengirimkan surat ke Menteri Ketenagakerjaan terkait peninjauan ulang UMP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News