Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur Awal 2024

21 Desember 2021 20:20

GenPI.co - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando Wanggai, mengatakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang.

"Kami rencanakan semester I 2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," kata Velix dalam diskusi publik daring tentang RUU IKN yang dipantau di Jakarta, Selasa (21/12).

BACA JUGA:  Ramalan Anak Indigo Mengerikan, Mohon Doanya Saja

RUU tentang IKN juga memuat visi dan prinsip pengelolaan IKN yang diharapkan bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakkan perekonomian nasional.

"Ketika center of growth pindah dari Jakarta ke Pulau Kalimantan dapat terjadi dan titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata," ucapnya.

BACA JUGA:  Waduh, Lokasi Ibu Kota Negara Diterjang Banjir

Dalam RUU tentang IKN, pemerintah berencana membangun ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur dengan lahan seluas 256 ribu hektare (ha).

"Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu ha," katanya.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Ucapan Tegas KASAD Dudung Abdurachman

Dalam RUU tentang IKN, pemerintah juga memuat rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan.

"Kemudian juga terkait bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," katanya.

Menurutnya, Presiden RI nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun.

"Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur," ungkapnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi akan menkonsultasikan bagaimana detail pemindahan ibu kota negara yang akan dilakukan, penamaannya, dan status perpindahannya.

Hal itu termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan.

"Di bagian akhir Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, kita telah buat kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang kita rencanakan selesai dalam dua bulan," kata Velix. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co