Curi 2 Ton Ikan di Natuna, Kapal Vietnam Diamankan Bakamla

24 Desember 2021 18:02

GenPI.co - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (24/12).

KIA berbendera Vietnam itu ditangkap karena aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat.

Penangkapan KIA berbendera Vietnam itu dilakukan oleh kapal patroli Bakamla, KN Pulau Dana-323 yang dikomandoi Letkol Bakamla Hananto Widhi.

BACA JUGA:  Kapal Vietnam Keruk 300Kg Ikan di Natuna, Bakamla Giring ke Batam

Hananto mengatakan, pihaknya mendapat perintah dari Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksamana Bakamla Suwito selaku Palakhat Opskamla.

“KN Pulau Dana-323 diminta untuk menjaga Laut Natuna Utara jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan aktivitas maritim di sini,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri.

BACA JUGA:  Geger Penemuan Tank Raksasa di Laut Natuna, Ini Faktanya!

Dia menjelaskan, saat menjalankan patroli pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA.

Dua KIA itu diketahui sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.

BACA JUGA:  Bakamla Sebut Negara Selalu Hadir di Laut Natuna Utara

“Saat kami mendekat, 2 KIA itu langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Kami pun langsung menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melakukan pengejaran,” kata dia.

Hananto mengungkapkan, satu KIA berbendera Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan. Sementara satu KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton.

“Kapal itu juga diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di Periaran Laut Indonesia. Aktivitas mereka pun tidak dilengkapi dokumen lengkap dari Pemerintah Indonesia,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya, kapal beserta ABK dikawal menuju Batam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co