GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 berlaku sejak 16 Desember 2021 lalu.
Dalam aturan ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Artinya, besaran UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.461.854.
Anies lantas meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan baru terkait UMP DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan.
"Aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar," ujar Anies dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Sementara, dalam diktum ketiga Kepgub tersebut, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan berdasarkan kemampuan perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.
Kemudian, dalam diktum kelima, pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Kepgub itu.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai Kepgub tersebut.
"Akan kami komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," tuturnya.(mcr4/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News