Ini Syarat Dapatkan Pengembalian Dana Tiket Kereta Api 100 Persen

29 Desember 2021 12:20

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia alias KAI menegaskan akan mengembalikan biaya tiket calon penumpang. Syarat pengembalian dana 100 persen bisa disimak di sini.

Pengembalian ini berlaku untuk yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan maupun berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan.

Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam sutat keterangan (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, PT KAI Yogyakarta Siapkan 8 Kereta Tambahan

Sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas. Penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket.

BACA JUGA:  Proyek Kereta Api Cepat Dikritisi, Pedasnya Ampun-ampunan

Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat, maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan covid 19 telah lengkap.

Humas KAI DAOP 1 Eva Chairunisa mengungkapkan, bahwa calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan, perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

BACA JUGA:  Kereta Api Semarang Hanya Sediakan Tes PCR di Stasiun Tawang

"Calon penumpang bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun," jelas Eva kepada GenPI.co, Selasa (28/12).

Dia menjelaskan, bahwa terdapat beberapa kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika dibatalkan.

"Vaksin tidak lengkap, hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat," tuturnya.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan untuk bisa mendapatkan penggantian 100 persen. Mulai dari proses pembatalan yang dilakukan paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co