Nih, Dia Sosok Artis yang Diciduk Prostitusi Online

31 Desember 2021 19:38

GenPI.co - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan artis CA alias Cassandra Angelie.

"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

BACA JUGA:  Catatan Fadli Zon Buat Pemerintahan Jokowi, Dikuliti Habis

Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Mantan Jubir Gus Dur Bongkar Pemain Timnas Asnawi, Ternyata Sama

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

BACA JUGA:  Siapa Artis Inisial CA yang Ditangkap Terlibat Prostitusi Online

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap polisi di hotel mewah di Jakarta, terlibat prostitusi online. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co