Pak Listyo Keluarkan Kabar Gembira ke Semua Warga, Alhamdulillah

31 Desember 2021 23:40

GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar gembira ke semua warga terkait kejahatan di Indonesia.

Menurutnya, selama 2021 jumlah kejahatan di Indonesia turun 53.340 kasus atau 19,3 persen dari 275.903 kasus pada 2020 menjadi 222.543 kasus pada 2021.

"Bidang penegakan hukum kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara," ujar Listyo dalam konferensi pers saat rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Rombak Densus 88, Pimpinannya Makin Dahsyat

Terkait dengan penyelesaian perkara bidang penegakan hukum selama 2021, juga terjadi penurunan 26.205 kasus atau 14,5 persen.

Namun, dari segi persentase penyelesaian jumlah peristiwa kejahatan terhadap jumlah peristiwa yang dilaporkan kejahatan (clearance rate) meningkat 6,1 persen, dari 66,7 persen menjadi 69,6 persen.

BACA JUGA:  Pesan Kapolri Listyo Sigit yang Nobar Final Piala AFF

Untuk kejahatan paling dominan sepanjang 2021 adalah kejahatan konvensional sebanyak 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan.

Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan data yang sama pada tahun 2020 sebanyak 199.725 perkara.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Keluarkan Instruksi Tegas, Warga Sulsel Simaklah

Diikuti kejahatan transnasional yang bersifat extraordinary, Polri berhasil melakukan penyelesaikan perkara sebesar 2.601 kasus dengan clear clearance 52 persen.

Sementara, beberapa kasus menonjol, antara lain money laundry, peredaran obat tanpa izin edar (kepolisian telah mengamankan Rp 531 miliar).

Selain itu, kejahatan siber peretasan lintas negara dengan membobol sistem elektronik yang mengakibatkan total kerugian Rp 127 miliar.

Pelaku meretas kurang lebih 70.000 akun dari beberapa perusahaan unicorn internasional yang tersebar di 43 negara.

Berikutnya, kejahatan dengan modus email business compromise di dua perusahaan di Amerika dengan kerugian Rp 84,8 miliar.

Lalu, dengan polemik Undang-Undang ITE, karena penerapan undang-undang tersebut berkesan represif, Polri mencoba untuk mengurangi polemik dan perdebatan pasal yang dianggap karet yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi.

Polri membuat surat edaran untuk mewujudkan kesadaran budaya beretika di ruang siber.

Tak hanya itu, Polri turut membuat aplikasi Virtual Police sehingga pendekatan yang dinilai represif kini lebih preventif dan preemtif, serta hal-hal yang bersifat provokatif dan berunsur SARA diingatkan.

Terkait dengan tindak pidana narkoba ada dua kasus menonjol selama 2021, yaitu pengungkapan 2,5 ton dan 1,29 ton narkoba jenis sabu-sabu dari Timur Tengah.

Ada pula kejahatan terkait dengan kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara.

Perkara tersebut juga menurun meski tidak signifikan sebesar 4.372 perkara.

Polri diklaim telah menyelamatkan kurang lebih Rp 442 miliar dari total 240 kasus.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co