GenPI.co - Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menyarankan agar pemerintah bisa memikirkan ulang strategi untuk Jakarta usai pemindahan ibu kota negara.
Menurut Fachrul, perumusan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) saja tak cukup.
Perlu ada revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
“Pemindahan ini akan mempengaruhi masa depan Jakarta. Aset negara yang sudah diinvestasikan selama 76 tahun ini akan jadi apa?” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (8/1).
Jika yang pindah ke Kalimantan Timur hanya pusat pemerintahan, perlu ada penegasan peran dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota bisnis.
“Kalau di dalam RUU itu tak terintegrasi dan pemerintah tak jelas strateginya seperti apa, saya khawatir RUU IKN hanya sebagai kejar target,” ungkapnya.
Fachrul memaparkan pihaknya mempertanyakan apa satuan pemerintahan yang akan digunakan untuk IKN baru.
Pasalnya, konstitusi sudah mengatur bentuk pemerintahan khusus untuk ibu kota pada Pasal 18B UUD 1945. Selain itu, dijelaskan bahwa wilayah NKRI terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota.
“Kalau kita keluar dari koridor itu, ada ketidakjelasan bentuk satuan pemerintah. Kalau ibu kota ini bukan provinsi, kabupaten, atau kota, ini bukan NKRI dan akan sangat berbahaya,” paparnya.
Selain itu, ketidakjelasan bentuk pemerintahan IKN baru akan menimbulkan banyak gugatan-gugatan dari pihak yang mempertanyakan hal tersebut.
“Niat baik membuat RUU IKN jadi sia-sia kalau bentuk pemerintahannya saja tak terwujud,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News