GenPI.co - R, warga Perum Tiban, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kehilangan sepeda motornya saat hendak mengantar anaknya sekolah, Rabu (5/1) lalu.
Dia kehilangan satu unit motor merek Yamaha tipe Jupiter berwarna silver. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kejadian itu pun dilaporkannya lebih dulu ke adiknya yang kemudian mencari motor yang dimaksud. Setelah berkeliling di sekitar kawasan rumah, korban dan adiknya pun melihat motor miliknya terparkir di rumah orang.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan, usai menemukan sepeda motornya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Tak lama kemudian, korban langsung diamankan beberapa jam setelah korban melapor ke polisi.
“Pelaku berinisial Dedi Saputra (44) diamankan petugas saat sedang menggunakan sepeda motor curiannya. Dia langsung diamankan tanpa perlawanan,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Sabtu (8/1).
Dia mengungkapkan, pelaku menggunakan kunci palsu dalam menjalankan aksinya. Saat ini, guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sekupang.
“ Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.
Tigor pun mengimbau, agar masyarakat waspada akan tidak pencurian yang seringkali memanfaatkan kelengahan pemilik barang-barang berharga. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News