GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan menilai wajar aduan puluhan eks pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ke Komnas HAM terkait peleburan institusinya ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Seperti diketahui, laporan tersebut akibat ketidakjelasan status kepegawaian mereka usai BPPT dileburkan ke BRIN bersama 32 lembaga riset lain.
“Secara struktural, tentu pekerjaan mereka akan hilang usai peleburan,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (7/1).
Meskipun begitu, Kacung mengatakan bahwa pekerjaan memiliki fungsi struktural dan fungsional.
“Secara struktural, bisa jadi akan banyak yang kehilangan pekerjaan. Namun, secara fungsional harusnya tidak hilang, karena peneliti pekerjaan pasti meneliti,” ungkapnya.
Langkah tersebut dinilai Kacung hampir mirip dengan langkah pemerintah menghapus pegawai negeri sipili (PNS) Eselon III dan IV.
“Hal itu pasti menghasilkan kekagetan, tetapi lama-lama penghapusan itu bisa berjalan, baik di pusat maupun daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kacung berharap agar BRIN dapat segera memperjelas kultur dan kerangka kerja yang baru usai meleburkan 32 lembaga riset nasional.
“Hal itu harus dilakukan agar pegawai dan peneliti yang terlibat di dalamnya tak berada dalam kebingungan terlalu lama,” paparnya.
Seperti diketahui, puluhan eks pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) BPPT mendatangi Komnas HAM pada Rabu (5/1).
Para eks PPNPN BPPT itu tak terima dengan imbas peleburan BRIN yang memberhentikan pegawai non PNS di institusinya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News