GenPI.co - Tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi ancaman lokasi ibu kota negara baru. Hal itu dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU RUU IKN G. Budisatrio Djiwandono.
“Jadi kalau ini tidak diperhatikan maka tidak menutup kemungkinan IKN akan menjadi bencana alam seperti banjir,” katanya dalam Konsultasi Publik RUU IKN di Jakarta, Selasa (11/1).
Budi menjelaskan pertambangan ilegal meningkat karena perkembangan ekonomi yang cepat sehingga permintaan sumber daya alam (SDA) berupa minyak, gas dan batu bara turut melonjak.
Menurutnya, kekayaan Kalimantan Timur yang terletak pada lahan dan hutan pun kini mulai terancam akibat adanya degradasi lahan-lahan seiring masifnya penambangan ilegal.
Degradasi lahan-lahan di Kalimantan Timur meningkat di tengah upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam menurunkan tingkat deforestasi dan kebakaran hutan.
Dia menegaskan pertambangan ilegal tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan Kalimantan Timur melainkan juga terhadap pembangunan IKN karena berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir.
Oleh sebab itu, Budi menuturkan pembangunan IKN merupakan momentum yang bagus untuk memperhatikan kebutuhan daerah penyangga di sekitarnya.
“Ini adalah kesempatan momentum untuk kita bersama-sama memperhatikan kebutuhan daerah penyangga IKN,” ujarnya.
Dia enjelaskan nantinya pembangunan IKN tidak hanya fokus pada lahan seluas 260 ribu hektar yang menjadi tempat berdirinya ibu kota, melainkan juga terhadap wilayah Kalimantan Timur.
“Saya sangat setuju pembangunan jangan di ibu kota negara saja tapi nanti kabupaten/kota penyangga di Balikpapan, Samarinda, Mahakam Hulu, Penajem Paser ketinggalan,” pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News