GenPI.co - Polres Lumajang sudah mengantongi identitas pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru.
“Terduga pelaku berinisial HF," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co Jatim, Selasa (11/1).
Eka memastikan pihaknya bakal mengambil sikap tegas terhadap pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berusaha mencari dan menangkap HF.
"Masih terus kami lakukan upaya pencarian,” ucap Eka.
Eka mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polres di tempat HF tinggal.
Selain itu, Dirreskrimum Polda Jatim juga turut membantu mencari HF.
Menurut Eka, pihaknya pun sudah menerima laporan dari GP Ansor tentang ulah yang dilakukan HF.
“Sudah kami terbitkan laporan polisi. Semoga segera terungkap," ujar Eka.
Eka menjelaskan pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru bisa dijerat pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Suatu Golongan.
"Ancamannya penjara empat tahun,” kata Eka. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News