GenPI.co - Berikut ini adalah nasib dari para napi usai gempa bumi bikin penjara Rangkasbitung rusak.
Diketahui, kerusakan yang terjadi di Lapas Kelas III Rangkasbitung itu membuat pihak kepolisian mengevakuasi 50 narapidana.
Menariknya, dari seluruh UPT yang berada di Banten, hanya Lapas Rangkasbitung saja yang mengalami kerusakan.
Adalah Tejo Harwanto, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Banten yang mengonfirmasi hal tersebut.
"Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana," katanya menjelaskan.
Tejo menjelaskan, dirinya dan tim melakukan evakuasi puluhan napi itu pada Jumat (14/1) malam dengan mengosongkan lima kamar hunian.
Lebih lanjut, sebanyak 50 narapidana yang dipindahkan itu tidak semuanya kembali ke atap yang sama.
Pasalnya, 50 narapidana yang dipindahkan itu dipisah menjadi dua bagian, yakni 25 orang ke Rutan Pandeglang, sedangkan 25 napi lainnya dibawa ke Lapas Serang.
Dengan adanya kerusakan akibat gempa bumi, Lapas Kelas III Rangkasbitung dinilai rawan untuk dihuni oleh narapidana, sehingga dipindahkan ke tempat lain.
Di sisi lain, Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan penanganan pertama pascagempa.
“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna," ucapnya.
"Kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” tambahnya.(tan/fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News