Pimpinan MPR Murka, Fahri Hamzah Jadi Sasaran

20 Januari 2022 11:10

GenPI.co - Pimpinan MPR RI mendadak murka. Usulan Fahri Hamzah soal pembubaran MPR direspons keras. Fahri Hamzah langsung jadi sasaran.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah membuat pernyataan kontroversial.

Dia mengusulkan agar fraksi-fraksi di DPR RI dihapuskan dan MPR RI dibubarkan.

BACA JUGA:  Mendadak Fahri Hamzah Bongkar Kebusukan Partai Politik, Panas!

Fahri menilai keberadaan fraksi di DPR selama ini membuat legislatif tidak berdaya.

Fraksi, kata dia, sekadar menjadi alat kepentingan politik ketua umum partai atau elite-elite politik. Keberadaan fraksi justru tidak berpikir untuk rakyat atau konstituen

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Tegas Sentil Fadli Zon, Anggota DPR Mohon Simak Ini

"Menghapus fraksi di DPR di antara yang paling penting kita lakukan" kata Fahri dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).

Pandangan Fahri terhadap MPR juga tak jauh beda. Dia menilai saat ini para anggota MPR tak memiliki kesibukan.

BACA JUGA:  Waketum Partai Gerindra Sentil Fahri Hamzah, Isinya Menohok

Dari beberapa pimpinan MPR, dia berseloroh hanya Bamsoet yang memiliki kesibukan, itu pun hanya mengurus motor.

"Jadi, karena sebenarnya enggak ada itu. Kesibukan yang ditegakkan. Nah saya menganggap bahwa, harusnya kita serius memikirkan," tambah dia.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah tak setuju dengan usulan yang dilontarkan politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Menurut Basarah, Partai Gelora sebaiknya menyampaikan usulan yang bisa memperkuat MPR sebagai lembaga. Bukan malah mengusulkan agar dibubarkan.

"Justru sebaliknya bagaimana memperkukuh lembaga MPR ini sebagai lembaga yang dulu dibentuk oleh para pendiri bangsa," kata Basarah dalam diskusi daring, Rabu (19/1).

Basarah heran ketika Fahri menganggap pimpinan MPR sudah tak memiliki kesibukan.

Sebab, kata Basarah, MPR saat ini memiliki tugas dan wewenang yang jelas.

Pertama, kata Basarah, MPR memiliki tugas mengangkat atau melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.

MPR juga berwenang memberhentikan presiden atau wakil presiden melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

MPR pun melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada masyarakat.

Menurut Basarah, usulan pembubaran MPR sama saja dengan menghapus sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini.

"Kalau itu terjadi, yang terjadi adalah adalah kebuntuan ketatanegaraan kita," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co